Pemprov Sulbar Ajak Umat Beragama Jaga Perdamaian dan Persatuan

--
Menyampaikan pendapat, kata Suhardi Duka, memang dijamin undang-undang, tetapi jika berujung pada perusakan dan pembakaran, tetap ada konsekuensi hukum yang harus ditegakkan.
"Menyampaikan pendapat itu memang dijamin undang-undang, tapi penegakan hukum oleh aparat terhadap perusakan dan pembakaran, juga dijamin undang undang," katanya.
Gubernur berpesan agar masyarakat dapat menjaga bangsa dan daerahnya sendiri. "Mari kita sayangi bangsa ini, sayangi daerah ini, karena merusak apapun namanya tidak akan pernah dibenarkan oleh siapapun, termasuk rakyat," kata Suhardi Duka.
Sumber: