Tibumtranmas Sulbar Sosialisasikan Penertiban pada PKL di Ruas Jalan Arteri Mamuju

Tibumtranmas Sulbar Sosialisasikan Penertiban pada PKL di Ruas Jalan Arteri Mamuju

--

Disway.id - Para Pedagang Kaki Lima (sulbar.disway.id/listtag/2125/pkl">PKL) yang berjualan di jalan Arteri Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (sulbar) mendapat sosialisasi dari Pemprov sulbar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Para pedagang diberikan pemahaman mengenai rencana penertiban yang akan dilaksanaan. Dan, jika masih ditemukan aktivitas berjualan atau keberadaan lapak dagangan di bahu jalan, akan dilakukan tindakan.

Pemprov Sulbar pun meminta para pedagang agar tidak lagi berjualan di sepanjang Jalan Arteri, karena secara aturan hal tersebut tidak diperbolehkan.

"Sosialisasi ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan tindakan penertiban," kata Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Provinsi Sulbar, Hidayat Rachman, Rabu, 6 Agustus 2025.

"Kami melakukan pendekatan persuasif dan humanis, memberikan teguran pertama dan menyarankan agar para PKL membongkar sendiri lapaknya dalam waktu satu minggu ke depan," lanjutnya.

Tidak Diperbolehkan Kendaraan Berhenti di Jalan Arteri

Ia menjelaskan bahwa Jalan Arteri tergolong sebagai jalan semi tol atau bebas hambatan, sehingga tidak diperkenankan ada aktivitas kendaraan berhenti, kecuali dalam kondisi darurat atau ada acara resmi, seperti "Car Free Day".

"Apalagi aktivitas berjualan yang memanfaatkan bahu jalan dan menimbulkan parkir liar, hal ini sangat mengganggu fungsi utama jalan," tegas Hidayat Rachman.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya warga yang membuka pagar pengaman jalan untuk dijadikan akses keluar-masuk, yang tentunya membahayakan keselamatan dan melanggar aturan.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar Aksan Amrullah mengingatkan seluruh personel yang bertugas agar dalam melakukan sosialisasi tetap mengedepankan sikap santun dan berwibawa.

"Santun dan berwibawa artinya kita sampaikan secara baik kepada masyarakat dan memberi alasan dan dasar hukumnya. Kita tidak melarang masyarakat mencari nafkah, namun mohon berjualan di lokasi yang telah ditentukan pemerintah," jelas Aksan.

 

Sumber: