HKTI Apresiasi Kebijakan Harga Singkong, Gubernur Diminta Cari Solusi untuk Pabrik Tutup
SULBAR.DISWAY.ID - Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Lampung menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Gubernur Lampung, Mirza, yang menetapkan harga singkong melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
Namun, Ketua HKTI Lampung, Umar Ahmad, menilai perlunya solusi tambahan agar pabrik pengolahan ubi kayu kembali beraktivitas secara normal. Ia mengungkapkan bahwa banyak pabrik tapioka di Lampung yang saat ini berhenti beroperasi.
Dalam pernyataannya, Umar Ahmad memuji keputusan gubernur yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan rafaksi 15 persen.
“Keputusan ini merupakan langkah besar dan menjadi terobosan penting yang menunjukkan keberpihakan gubernur terhadap petani, khususnya petani ubi kayu di Lampung,” ujar mantan Bupati Tulangbawang Barat tersebut.
Meski demikian, Umar menekankan bahwa kenyataan di lapangan menunjukkan banyaknya pabrik tapioka di berbagai daerah—seperti Tulangbawang Barat, Tulangbawang, Mesuji, dan Lampung Tengah—yang menghentikan operasional.
Menurutnya, meski HKTI belum berkomunikasi langsung dengan pihak pabrik, ada beberapa kemungkinan penyebab kondisi ini, seperti keterbatasan modal untuk membeli singkong atau perasaan rugi jika mengikuti harga yang diatur dalam pergub.
Penutupan pabrik juga berdampak pada peternak yang membutuhkan hasil sampingan pengolahan singkong (onggok) sebagai pakan ternak, sehingga pasokan onggok ikut terganggu.
Karena itu, Umar meminta Gubernur Lampung untuk melakukan kajian ulang terhadap kebijakan tersebut, termasuk evaluasi di lapangan guna mengetahui secara pasti penyebab banyaknya pabrik yang tidak beroperasi.
“Kami berharap gubernur dapat turun langsung melihat dan mengevaluasi persoalan ini, sesuai mekanisme pengawasan yang telah diatur dalam pergub,” pungkasnya.
Sumber: