Pemprov Sulbar Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait HGU PT Letawa di Pasangkayu

Pemprov Sulbar Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait HGU PT Letawa di Pasangkayu

Biro Hukum Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Soal HGU PT. Letawa di Pasangkayu-Pemprov Sulbar-

Biro Hukum Sulbar Dorong Fasilitasi Hukum yang Responsif

Kabag Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani, menjelaskan bahwa pembahasan aduan masyarakat adalah bagian dari fungsi utama Biro Hukum sesuai dengan Peraturan Gubernur yang mengatur tugas dan fungsinya.

“Biro Hukum merupakan fasilitator, dan kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S. Mengga, dalam mendorong percepatan fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum di Sulbar,” ujar Nuryani dalam rapat tersebut.

Langkah Selanjutnya: Laporan ke Gubernur SDK

Sebagai tindak lanjut, hasil pembahasan akan dilaporkan kepada Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), untuk kemudian menunggu arahan kebijakan lanjutan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi dalam memastikan transparansi, keadilan, dan kepastian hukum terhadap persoalan yang melibatkan perusahaan dan masyarakat lokal, khususnya dalam kasus HGU PT Letawa.

 

Sumber: pemprov sulbar