Pemprov Sulbar Targetkan Pengujian Komoditas Minyak Nilam dan Sawit

Pemprov Sulbar Targetkan Pengujian Komoditas Minyak Nilam dan Sawit

--

Sulbar, Disway.id - Sebagai upaya meningkatkan kualitas ekspor komoditas unggulan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menargetkan pengujian mutu minyak nilam dan Sulbar.disway.id/listtag/2199/sawit">sawit.

 "Ke depannya, saya berharap UPTD BPSMB dapat melakukan pengujian untuk minyak nilam dan sawit," kata Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulbar Masriadi Nadi Atjo, di Mamuju, Senin, 11 Agustus 2025.

Menurutnya, saat ini Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Provinsi Sulbar sudah terakreditasi untuk pengujian mutu biji kopi dan biji kakao.

Masriadi berharap ke depannya, UPTD BPSMB dapat memperluas layanannya dengan melakukan pengujian untuk minyak nilam dan sawit.

"Rencana ini memiliki alasan kuat, di mana minyak sawit (Crude Palm Oil/CPO)merupakan komoditas penting yang menyumbang lebih dari 90 persen ekspor Sulbar setiap tahunnya," jelas Masriadi.

Langkah awal untuk merealisasikan target itu, kata Masriadi, adalah dengan mengadakan rapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, khususnya bagian pendapatan.

"Sebagai langkah awal, kami segera berkoordinasi dengan BPKPD Sulbar untuk membahas rencana uji mutu terhadap komoditas minyak nilam dan sawit tersebut," kata Masriadi.

Sebelumnya, Gubernur Sulbar Suhardi Duka mewajibkan uji mutu terhadap dua komoditas unggulan, yakni biji kopi dan kakao guna meningkatkan daya saing hasil pertanian daerah itu.

Langkah strategis tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan daya saing produk Sulbar, baik di pasar nasional maupun internasional.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong kemandirian daerah dalam menjamin kualitas produk unggulan.

"Dengan mewajibkan uji mutu, kita memastikan bahwa produk-produk andalan Sulbar memenuhi standar kualitas tinggi dan siap bersaing di pasar yang lebih luas," jelas Masriadi.

 

Sumber: