Menteri Agama: KUA Jadi Rujukan Sosial dan Penopang Harmoni Keagamaan

Menteri Agama: KUA Jadi Rujukan Sosial dan Penopang Harmoni Keagamaan

--

Sulbar.Disway.id - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan kembali peran strategis Kantor Urusan Agama (KUA) dalam kehidupan umat. Tidak hanya sebagai lembaga pencatat nikah, KUA menjadi rujukan sosial masyarakat yang menopang harmoni keagamaan dan kemasyarakatan di tingkat kecamatan.

Hal itu disampaikan Menag dalam Anugerah Layanan KUA 2025 yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kota Tangerang, Jumat (12/12/2025).

Menag menyebut KUA sebagai institusi yang keberadaannya tidak tergantikan. Banyak persoalan sosial mulai dari pergantian imam masjid, dinamika kemasyarakatan, hingga konflik horizontal seperti masalah keluarga dan perbedaan mazhab berakhir pada meja KUA untuk dicari jalan keluarnya.

“KUA adalah tempat masyarakat kembali ketika terjadi persoalan. Mereka adalah penjaga keseimbangan sosial,” ujar Menag.

Peran KUA bahkan diakui oleh banyak camat. Menurut Menag, tidak sedikit camat yang meminta pendampingan kepala KUA dalam pelayanan publik karena usia camat yang relatif muda, sementara kepala KUA umumnya lebih senior dan lebih dihormati masyarakat. “Di lapangan, kolaborasi camat dan kepala KUA menjadi kunci terciptanya ketenangan sosial,” tambahnya.

Menag juga mengapresiasi dedikasi aparatur KUA yang mengemban lebih dari 40 fungsi layanan. Dari tugas administrasi hingga pelayanan keagamaan, bahkan sebagian peran kepala daerah di tingkat kecamatan kerap dijalankan oleh aparatur Kementerian Agama. Tidak heran jika para gubernur dan bupati memberi dukungan fasilitas untuk memperkuat layanan KUA.

Meski demikian, Menag mengulas sejumlah tantangan berat yang dihadapi KUA. Kasus kehamilan usia muda, misalnya, sering menempatkan penghulu dalam kondisi dilematis. Tantangan lain muncul pada diaspora WNI di luar negeri yang menghadapi persoalan wali, sigat taukil, hingga legalitas perkawinan.

KUA juga berhadapan dengan risiko poliandri, pernikahan tidak sah, hingga kerentanan pekerja migran terhadap praktik perkawinan tidak resmi. Tren nikah daring menjadi tantangan baru yang menuntut fatwa dan regulasi yang sangat hati-hati agar tidak berbenturan dengan hukum negara.

Lebih jauh, Menag mengungkapkan situasi sensitif yang sering dihadapi penghulu—mulai dari kasus poligami tanpa izin, nikah massal yang berpotensi menimbulkan ketidaksahan, hingga tekanan sosial akibat peran ganda mereka sebagai imam, khatib, konselor, sekaligus pembimbing masyarakat. “Penghulu bekerja hampir 24 jam. Mereka mengurus persoalan publik, menghadapi risiko besar, tapi penghargaan terhadap tugas mereka belum selalu sepadan,” tegasnya.

Menag menekankan, seluruh tantangan ini harus dijawab dengan penguatan regulasi, penataan SDM, serta peningkatan fasilitas layanan. “KUA adalah institusi negara yang paling dekat dengan masyarakat. Mereka bukan hanya pencatat pernikahan, tetapi penjaga peradaban keluarga dan harmoni sosial,” tandasnya.

 

Sumber: