"Menyampaikan pendapat itu memang dijamin undang-undang, tapi penegakan hukum oleh aparat terhadap perusakan dan pembakaran, juga dijamin undang undang," katanya.
Gubernur berpesan agar masyarakat dapat menjaga bangsa dan daerahnya sendiri. "Mari kita sayangi bangsa ini, sayangi daerah ini, karena merusak apapun namanya tidak akan pernah dibenarkan oleh siapapun, termasuk rakyat," kata Suhardi Duka.