Saatnya Urus Surat Kendaraan, Sat Lantas Polres Pasangkayu Buka Pelayanan Lengkap
--
Sulbar.Disway.id - Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor kepada masyarakat Kabupaten Pasangkayu.
Pelayanan Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu dibuka setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita, kecuali hari libur, dengan proses yang mudah, cepat, dan transparan.
Adapun layanan yang tersedia di Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu meliputi:
- Pendaftaran Kendaraan Baru
- Pendaftaran pengesahan dan perpanjangan STNK
- Cek fisik kendaraan bermotor
- Pencetakan STNK
- Pencetakan TNKB (plat nomor kendaraan)
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu, mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menunda pengurusan surat-surat kendaraan dan senantiasa mematuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
“Dengan melengkapi surat-surat kendaraan, masyarakat turut mendukung terciptanya ketertiban, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pasangkayu. Jangan tunggu terjaring razia atau tilang, mari urus kendaraan Anda secara tepat waktu,” ujar IPTU Karina Rara Ayu.
Sat Lantas Polres Pasangkayu berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sebagai wujud Polri Presisi, profesional, humanis, dan terpercaya, demi terwujudnya lalu lintas yang tertib dan aman di Kabupaten Pasangkayu.
Ayo ke Samsat! Urus Surat Kendaraan Anda, Aman di Jalan, Nyaman Berkendara.
Sumber: