Temuan Disperindag Sulbar: Ada Beras Kemasan Dijual Tidak Sesuai Takaran

Temuan Disperindag Sulbar: Ada Beras Kemasan Dijual Tidak Sesuai Takaran

--

Sulbar, Disway.id - Berdasar hasil pantauan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), ditemukan adanya Sulbar.disway.id/listtag/2185/beras">beras kemasan yang dijual di pasar tradisional di Kabupaten Mamuju, tidak sesuai takaran.

Menurut Kepala Dinas Koperindag Provinsi Sulbar Masriadi Nadi Atjo, beras yang tidak sesuai takaran itu ditemukan beredar di pasar tradisional di Kabupaten Mamuju.

"Ada tiga merek beras yang kami temukan yang tidak sesuai takaran pada label kemasan beras tersebut," kata Masriadi, Mamuju, Jumat, 15 Agustus 2025.

Ketiga merek beras yang ditemukan tidak sesuai takaran itu, yakni Jempol OK yang pada label tertera lima kilogram namun dari pengukuran berat asli 4,45 kilogram dan beras merek Ketupat pada label tertera lima kilogram sementara berat asli 4,46 kilogram.

Sedangkan, pada beras merek Ramos Bandung, tidak ditemukan adanya keterangan berat pada label namun berdasarkan hasil pengukuran berat asli 4,46 kilogram.

Masriadi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras, terutama terhadap merek yang ditemukan bermasalah. 

Ia juga mengingatkan pedagang untuk mematuhi ketentuan kemasan dan takaran.

"Kami akan segera menindaklanjuti agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan," tegas Masriadi.

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Sulbar Muhammad Najib Ali mengatakan, temuan beras bermasalah itu berdasarkan laporan masyarakat.

"Jadi, awalnya kami menerima laporan dari masyarakat kemudian kami bersama Dinas Perdagangan Kabupaten Mamuju menurunkan tim pengawas barang beredar dan jasa untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan," jelas Najib Ali.

Dari hasil pemeriksaan itulah lanjut Najib Ali, ditemukan tiga merek beras tersebut yang tidak sesuai takaran.

Ketiga produk beras itu juga, lanjut Najib Ali, tidak mencantumkan identitas produsen yang jelas. 

"Kami akan mendalami temuan ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk proses selanjutnya. Langkah cepat ini sebagai bentuk komitmen kami melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap peredaran barang di pasaran," tegas Najib Ali.

 

Sumber: