DISWAY, SULBAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Letawa yang berlokasi di Kabupaten Pasangkayu.
Isu ini dibahas secara serius dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar, pada Rabu, 7 Mei 2025. Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Syafruddin, dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani.
Lintas OPD Terlibat dalam Penyelesaian Aduan HGU
Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar
Dinas Perumahan dan Permukiman Sulbar
Dinas Kehutanan Sulbar
Dinas Perkebunan Sulbar
BACA JUGA:BNI, Kementerian PKP, KP2MI, dan BP Tapera Kolaborasi Hadirkan KPR Terjangkau bagi PMI
BACA JUGA:Kadin Sambut Baik Rencana IPO BUMN Pasca-Konsolidasi yang Disampaikan Danantara
Dinas Lingkungan Hidup Sulbar
Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar
Tim dari Bidang Bantuan Hukum dan HAM
Kehadiran lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Sulbar dalam mendorong penyelesaian permasalahan hukum agraria yang diadukan masyarakat.
Biro Hukum Sulbar Dorong Fasilitasi Hukum yang Responsif