Pemprov Sulbar Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait HGU PT Letawa di Pasangkayu

Sabtu 10-05-2025,11:23 WIB
Reporter : Putri Indah
Editor : Putri Indah

DISWAY, SULBAR  - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar bergerak cepat menanggapi aduan masyarakat terkait Hak Guna Usaha (HGU) PT. Letawa yang berlokasi di Kabupaten Pasangkayu.

Isu ini dibahas secara serius dalam rapat koordinasi di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar, pada Rabu, 7 Mei 2025. Rapat dibuka oleh Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Syafruddin, dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani.

Lintas OPD Terlibat dalam Penyelesaian Aduan HGU

Rapat ini turut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, di antaranya:

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulbar

Dinas Perumahan dan Permukiman Sulbar

Dinas Kehutanan Sulbar

Dinas Perkebunan Sulbar

BACA JUGA:BNI, Kementerian PKP, KP2MI, dan BP Tapera Kolaborasi Hadirkan KPR Terjangkau bagi PMI

BACA JUGA:Kadin Sambut Baik Rencana IPO BUMN Pasca-Konsolidasi yang Disampaikan Danantara

Dinas Lingkungan Hidup Sulbar

Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar

Tim dari Bidang Bantuan Hukum dan HAM

Kehadiran lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Sulbar dalam mendorong penyelesaian permasalahan hukum agraria yang diadukan masyarakat.

Biro Hukum Sulbar Dorong Fasilitasi Hukum yang Responsif

Kategori :