DISWAY, SULBAR - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat akhirnya merespons dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit, PT. Palma Sumber Lestari, yang beroperasi di Kabupaten Pasangkayu.
Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Menggazali, menegaskan bahwa setiap perusahaan, khususnya yang bergerak di sektor pengolahan kelapa sawit, wajib mengelola limbah cair sesuai ketentuan yang berlaku.
Teguran Resmi dari Pemprov Sulbar
Zulkifli menjelaskan, PT. Palma Sumber Lestari telah mendapat teguran resmi dari Pemerintah Provinsi Sulbar terkait dugaan pencemaran Sungai Salubiro.
Teguran tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 1 Tahun 2025, yang memuat sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Hal ini juga menjadi perhatian Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), bahkan beberapa waktu lalu, Gubernur juga memberi warning kepada setiap perusahaan terkait pemanfaatan air permukaan serta pembayaran pajak.
BACA JUGA:7 Tips Cegah Over Budget Saat Pernikahan: Biar Momen Bahagia Tak Bikin Kantong Menangis
BACA JUGA:Resep Roti Baso Ayam Lembut dan Gurih, Cocok untuk Teman Ngeteh di Rumah!
Zulkifli menjelaskan, PT. Palma Sumber Lestari merupakan jenis usaha atau kegiatan Industri Pengolahan Minyak Kelapa Sawit, beroperasi di Pasangkayu atas rekomendasi Persetujuan Lingkungan PT. Palma Sumber Lestari Nomor : 008/76/DELH/PTSP.A/V/2023.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebutkan bahwa Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan mengajukan dokumen ANDAL, RKL-RPL harus dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah.
Adapun dugaan pencemaran Sungai Salubiro oleh PT. Palma Sumber Lestari, hal ini telah mendapat penindakan sejak dilakukan verifikasi lapangan Desember 2024.
"Telah dilakukan verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat pada bulan Desember 2024 dengan menerapkan Sanksi Administratif sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Teguran Tertulis Kepada PT. Palma Sumber Lestari," kata Zulkifli dilansur dari Pemprov Sulbar.
Zulkifli menegaskan, Surat Keputusan ini merupakan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebagai perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah," pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulbar dalam menindak pelanggaran lingkungan, sekaligus mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi yang ada.
Dengan pengawasan yang konsisten, diharapkan keberlangsungan usaha dan kelestarian lingkungan bisa berjalan beriringan.