Sulbar, Disway.id – Rangkaian gelaran Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 menghasilkan sejumlah usulan dari berbagai pihak untuk membangun ekosistem musik di Indonesia.
“Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 menegaskan urgensi kolaborasi lintas pemangku kepentingan, musisi, pemerintah, pelaku industri musik, platform digital, akademisi dan media dalam membangun ekosistem musik nasional yang kuat,” kata Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Dalam penutupan KMI 2025 di Jakarta, Giring menambahkan bahwa terdapat usulan dari sisi pendidikan yakni perlunya merevisi kurikulum pendidikan seni musik yang sesuai dengan konteks tingkat dasar, menengah dan tinggi, memperkuat kapasitas guru musik, peran maestro, dengan memasukkan musik tradisi sebagai materi utama.
Dari sisi teknologi, pembangunan infrastruktur database berbasis IT diperlukan, yang meliputi membership atau keanggotaan, dokumentasi, distribusi dan lisensi.
Kemudian mendukung penyusunan pedoman dan kebijakan nasional yang mengatur penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI dalam produksi musik termasuk aspek hak cipta, royalti dan etika.
Selain itu, musik religi juga diperlukan sebagai segmen strategis dalam industri musik nasional dengan cara memperkuat ekosistem secara berkelanjutan melalui kolaborasi antar pemuka agama, pelaku industri dan musisi lintas iman agar musik religi tidak lagi bersifat musiman, melainkan menjadi kekuatan kultural yang hidup dan inklusif.
Sementara untuk melakukan reformasi tata kelola royalti musik, pemerintah dan regulator wajib melibatkan pelaku di ekosistem musik secara menyeluruh.
Untuk mendukung perhelatan musik, gelaran ini juga menyoroti perlunya pembangunan venue pertunjukan yang representatif dengan standard internasional di beberapa kota dengan berbagai level/kapasitas.
Kemudian perlunya memfasilitasi riset industri event yang menghasilkan data kredibel terkait dampak ekonomi dari industri musik secara berkala.
Selain itu, juga terdapat usulan mengenai pengembangan identitas musik di setiap destinasi wisata daerah dengan melibatkan musisi lokal dalam penciptaan jingle dan karya musik yang khas mempresentasikan karakter daerah.
Hal lain yakni, Perlunya penerapan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI) sesuai Permen Ekonomi Kreatif No. 6/2025 dan POJK No. 19/2025 yang membuka akses jaminan aset KI bagi pelaku musik, disertai afirmasi bagi musisi daerah untuk memperoleh perlindungan dan manfaat ekonomi dari HAKI, serta penguatan peran merchandise sebagai strategi branding dan sumber pendapatan berkelanjutan dalam ekosistem musik Indonesia.
Serta perlunya komitmen antar kementerian dan lembaga untuk merevisi standard biaya dan pembagian pendapatan dalam industri pertunjukan, menjamin porsi yang adil bagi pekerja belakang panggung, serta menetapkan standard perizinan, pengupahan, serta pemutakhiran SKKNI profesi musik dan seni pertunjukan.