Memiliki rumah yang layak akan meningkatkan kualitas hidup, kesehatan, dan pendidikan keluarga, yang pada akhirnya memutus rantai kemiskinan.
Inovasi Skema Pembiayaan Inklusif: Pemerintah menyadari bahwa kendala utama bagi MBR adalah akses pembiayaan. Oleh karena itu, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang mengkaji skema inovatif seperti sewa-beli (rent-to-own).
Skema ini dirancang untuk membuka akses kepemilikan rumah bagi pekerja informal atau mereka yang memiliki catatan kredit kurang baik di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Lokasi dan Perkembangan Program
Program 3 Juta Rumah memiliki cakupan yang luas dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Target pembangunan 1 juta unit di perkotaan, 1 juta unit di pedesaan, dan 1 juta unit di kawasan pesisir.
Pembangunan ini tidak hanya berfokus pada kota-kota besar, tetapi juga daerah-daerah terpencil, demi mewujudkan pemerataan pembangunan dan mengurangi urbanisasi.
Beberapa lokasi dan proyek percontohan telah menunjukkan kemajuan.
Contoh lokasi yang telah siap dan berjalan:
Cluster Alexandrite, Bekasi: 270 unit (43 tipe satu lantai, 227 dua lantai) dengan fasilitas clubhouse, kolam renang, lapangan basket/badminton, playground. 90% tipe satu lantai telah berpenghuni, tipe dua sedang dalam proses finishing akhir 2025.
DKI Jakarta: Program Rusunawa Multi Years 2025-2026, 32.378 unit hunian layak tersebar di proyek Yos Sudarso, Rorotan IX, Padat Karya, Marunda Cluster C, Komarudin, serta optimalisasi 14.036 unit existing.
Renovasi Rumah Tidak Layak Huni: Program ini juga mencakup renovasi 2 juta rumah tidak layak huni di pedesaan, penataan kawasan kumuh, dan penguatan rumah susun yang sudah ada.
Anggaran dan Dukungan Lembaga
Untuk merealisasikan program ambisius ini, pemerintah menyiapkan anggaran besar dan dukungan kuat dari berbagai lembaga negara dan swasta.
Anggaran: Pemerintah telah mengalokasikan anggaran signifikan melalui APBN 2025. Anggaran sebesar Rp 18 triliun dialokasikan dalam bentuk Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Penyertaan Modal Negara (PMN) di PT Sarana Multigriya Finansial (SMF).
Anggaran ini akan mendukung pembiayaan 220 ribu MBR dengan suku bunga rendah 5% selama 20 tahun.
Dukungan Lintas Lembaga:
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP): Mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan program.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu): Mengelola alokasi anggaran dan instrumen pembiayaan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): Mendukung dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan memfasilitasi kebijakan pembebasan retribusi bagi MBR.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Memberikan dukungan penuh dengan melonggarkan regulasi bagi perbankan, mempermudah penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi debitur MBR.